1. Cara Pengajuan Permohonan
Online (Situs Web):
- Mengakses situs PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
- Memilih menu permohonan informasi atau layanan informasi.
- Mengisi formulir permohonan, mengunggah salinan KTP, dan jika mewakili lembaga, melampirkan surat kuasa.
- Sistem akan mengirimkan bukti permohonan (nomor tiket) ke email pemohon.
Langsung (Offline):
- Datang ke meja layanan PPID di kantor Bawaslu setempat (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Melapor ke keamanan/satpam dan mengisi buku tamu.
- Mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
- Menerima bukti permohonan informasi dari petugas
2. Proses Verifikasi dan Pemberitahuan
- Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas.
- PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai permohonan (diterima, ditolak, atau sebagian) paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya jika diperlukan.
3. Penyerahan Informasi
Pemohon menerima informasi yang diminta atau mendapatkan surat keputusan mengenai penolakan permohonan informasi.
4. Pengajuan Keberatan
Jika pemohon tidak puas dengan jawaban atau layanan yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Bawaslu) sesuai mekanisme yang berlaku.