Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan (PPID Bawaslu)

Jangka Waktu: Maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis penolakan atau surat keputusan PPID.

Tujuan: Mengajukan keberatan kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Cara Pengajuan:

  1. Surat Tertulis: Melalui surat, fax, atau surat elektronik.
  2. Langsung: Mendatangi tempat layanan PPID Bawaslu (PPID Bawaslu tingkat Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai tempat permohonan awal).
  3. Online: Melalui portal PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Alasan Keberatan:

  1. Penolakan permohonan informasi.
  2. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  3. Permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
  4. Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  5. Informasi disampaikan melebihi waktu.

Tindak Lanjut: PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama akan memproses dan memberikan jawaban atas keberatan tersebut.