Prosedur Pengajuan Keberatan (PPID Bawaslu)
Jangka Waktu: Maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis penolakan atau surat keputusan PPID.
Tujuan: Mengajukan keberatan kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Cara Pengajuan:
- Surat Tertulis: Melalui surat, fax, atau surat elektronik.
- Langsung: Mendatangi tempat layanan PPID Bawaslu (PPID Bawaslu tingkat Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai tempat permohonan awal).
- Online: Melalui portal PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Alasan Keberatan:
- Penolakan permohonan informasi.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi waktu.
Tindak Lanjut: PPID Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama akan memproses dan memberikan jawaban atas keberatan tersebut.