1. Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID Bawaslu
Jika Anda tidak puas dengan respon awal PPID Bawaslu, lakukan langkah berikut:
- Alasan Keberatan: Penolakan informasi, informasi tidak disediakan, respon tidak ditanggapi, atau biaya yang tidak wajar.
- Jangka Waktu: Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID Bawaslu wajib memberikan jawaban tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
2. Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Jika jawaban atasan PPID tetap tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa:
- Waktu Pengajuan: Maksimal 14 hari kerja setelah menerima jawaban tertulis dari Atasan PPID.
- Proses: Komisi Informasi akan melakukan mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
3. Persidangan Sengketa (Jika Melalui Mediasi)
Bawaslu akan menindaklanjuti proses di Komisi Informasi:
- PPID Bawaslu akan mempersiapkan berkas, jawaban tertulis, dan bahan untuk mediasi.
- Mediator akan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan PPID Bawaslu.
Dokumen yang Diperlukan
Saat mengajukan keberatan atau sengketa, pastikan membawa:
- Salinan surat permohonan informasi awal.
- Salinan surat penolakan/jawaban dari PPID Bawaslu.
- Identitas diri (KTP/Badan Hukum)